Kamis, 05 September 2013

KODE ETIK ICMI





Bismillahirrahmanirahim

Mukadimah
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat ke-Islaman, ke-Indonesiaan, kebudayaan, keilmuan, dan kecendekiawanan. ICMI bercita-cita mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat madani yang bermoral dan berdayasaing agar sejahtera lahir dan batin  berkat  ridha  Allah Subhanahu Wata’ala.
Dalam rangka mewujudkan ketiga sendi karakter di atas, ICMI perlu membangun dan mengembangkan karakter dan budaya keterlaksanaan.
Cendekiawanan Muslim Indonesia  sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala dan khalifah-Nya mempersembahkan baktinya kepada Allah Subhanahu Wata’ala, sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul untuk mencapai kebahagian dunia dan akhirat.

Pasal 1
Kepribadian Cendekiawan Muslim Indonesia
Cendekiawan Muslim Indonesia adalah pribadi yang :
a.     Beriman dan Bertaqwa.
b.     Ikhlas/Amanah.
c.     Penggalang ukhuwah.
d.     Berjiwa kebangsaan.
e.     Bersikap terbuka.
f.      Demokratis.
g.     Berpikiran luas.
h.     Peduli.
i.      Profesional.
j.      Istiqomah.

Pasal 2
Sikap dan Perilaku Cendekiawan Muslim Indonesia
Cendekiawan Muslim Indonesia sebagai pewaris dan penerus risalah Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wasallam  hendaknya senantiasa berupaya :
a.   Shalat, membaca Al-Quran dan mengamalkan isinya, berinfaq dan menjauhi 
      munkarat.
b.   Bertanggung jawab setiap amanah, menjauhi korupsi dan penyalah-gunaan
      wewenang,
c.   Silaturahmi dan menjaga ukhuwah.
d.  Cinta negeri, cinta bangsa, berkarakter islamiyah dan berketeladanan.
e.  Menghargai perbedaan dan kemajemukan.
f.   Mendorong partisipasi masyarakat dan menjauhi sikap otoriter dan anarkis.
g.  Menjauhi perdukunan dan hal-hal lain yang bersifat mistis dan tahayul.
h.  Proaktif memikirkan dan memecahkan persoalan masyarakat, umat dan bangsa.
i.   Produktif, kreatif, inovatif, tepat waktu, efektif, dan efisien dalam prinsip-prinsip
     kehidupan baik organi/sasi maupun kemasyarakatan.

Pasal 3
Pelanggaran dan Sanksi
a.  Pelanggaran atas kode etik ini diperiksa dan diputus oleh Badan Kehormatan ICMI.
b. Tata cara pemeriksaan dan pemberian putusan oleh Badan Kehormatan ICMI, dan
    jenis-jenis putusan lainnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Majelis Pengurus Pusat  
    (MPP) ICMI, baik sanksi moral pemberhentian dan sanksi-sanksi lainnya.

Pasal 4
Penutup
Cendekiawan muslim Indonesia bertanggung jawab, menaati, dan melaksanakan kode etik ini, sebagai perwujudan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, serta bertanggung jawab secara etik dan moral.
Ditetapkan di   :  Makassar
H a r i                 :  Selasa
T a n g g a l       :  04 Zulqa’idah 1426 H./ 06 Desember 2005  M.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar