Bismillahirrahmanirahim
Ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat
ke-Islaman, ke-Indonesiaan, kebudayaan, keilmuan, dan kecendekiawanan. ICMI
bercita-cita mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat madani yang bermoral dan
berdayasaing agar sejahtera lahir dan batin berkat ridha
Allah Subhanahu Wata’ala.
Dalam
rangka mewujudkan ketiga sendi karakter di atas, ICMI perlu membangun dan
mengembangkan karakter dan budaya keterlaksanaan.
Cendekiawanan
Muslim Indonesia sebagai hamba Allah Subhanahu Wata’ala dan khalifah-Nya
mempersembahkan baktinya kepada Allah Subhanahu Wata’ala, sesuai dengan
tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul untuk mencapai kebahagian dunia dan
akhirat.
Pasal
1
Kepribadian
Cendekiawan Muslim Indonesia
Cendekiawan
Muslim Indonesia adalah pribadi yang :
a.
Beriman dan Bertaqwa.
b.
Ikhlas/Amanah.
c.
Penggalang ukhuwah.
d.
Berjiwa kebangsaan.
e.
Bersikap terbuka.
f.
Demokratis.
g.
Berpikiran luas.
h.
Peduli.
i.
Profesional.
j.
Istiqomah.
Pasal
2
Sikap
dan Perilaku Cendekiawan Muslim Indonesia
Cendekiawan
Muslim Indonesia sebagai pewaris dan penerus risalah Rasulullah Shallallahu
’Alaihi Wasallam hendaknya senantiasa berupaya :
a. Shalat, membaca Al-Quran dan mengamalkan isinya, berinfaq dan menjauhi
munkarat.
b. Bertanggung jawab setiap amanah, menjauhi korupsi dan penyalah-gunaan
wewenang,
c. Silaturahmi dan menjaga ukhuwah.
d. Cinta negeri, cinta bangsa, berkarakter islamiyah dan berketeladanan.
e. Menghargai perbedaan dan kemajemukan.
f. Mendorong partisipasi masyarakat dan menjauhi sikap otoriter dan anarkis.
g. Menjauhi perdukunan dan hal-hal lain yang bersifat mistis dan tahayul.
h. Proaktif memikirkan dan memecahkan persoalan masyarakat, umat dan bangsa.
i. Produktif, kreatif, inovatif, tepat waktu, efektif, dan efisien dalam
prinsip-prinsip
kehidupan baik organi/sasi maupun kemasyarakatan.
Pasal
3
Pelanggaran
dan Sanksi
a. Pelanggaran atas kode etik ini diperiksa dan diputus oleh Badan Kehormatan
ICMI.
b. Tata cara pemeriksaan dan pemberian putusan oleh Badan Kehormatan ICMI, dan
jenis-jenis putusan lainnya diatur lebih lanjut dalam ketentuan Majelis
Pengurus Pusat
(MPP) ICMI, baik sanksi moral pemberhentian dan sanksi-sanksi
lainnya.
Pasal
4
Penutup
Cendekiawan
muslim Indonesia bertanggung jawab, menaati, dan melaksanakan kode etik ini,
sebagai perwujudan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu Wata’ala,
serta bertanggung jawab secara etik dan moral.
Ditetapkan
di : Makassar
H
a r i
: Selasa
T a n
g g a l : 04 Zulqa’idah 1426 H./ 06 Desember
2005 M.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar